Kategori
Saran Start-Up

Cerita Sukses KUBI: Berkembang Karena Pembiayaan dan Kemitraan

Proses Pengajuan Pembiayaan

Pariyem merupakan produsen kue basah yang tinggal di Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta. Setiap hari memproduski kue dimulai jam 02.00 dini hari dan keesokan harinya dibawa ke pasar tradisional. Penghasilan usahanya hanya cukup untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari. Seiring dengan kebutuhan biaya Pendidikan anak yang semakin meningkat, Pariyem bertekad untuk mengembangkan usahanya. Keterbatasan modal menjadi hambatan utamanya. Semangatnya untuk terus berkembang, membuahkan hasil dengan mendapatkan informasi adanya peluang pembiayaan dari Koperasi Syariah.

Pemahaman pembiayaan yang baik membuatnya semakin semakin mantab untuk mengembangkan usaha dengan mengajukan pembiayaan melalui salah satu mitra KUBI, yakni Koperasi Syariah BMT Bina Ihsanul Fikri. Yang menjadikan semakin mantap karena mitra wajib menjadi anggota Koperasi Syariah. Keanggotaan tersebut menjadi bukti kepemilikan modal, sehingga mitra akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dibanding Ketika meminjam kepada perbankan. Pilihan keanggotaan pada Koperasi Syariah sejalan dengan keyakinan agama mitra sekaligus bisa menentramkan karena bisa menjadi sumber keberkahan.

Proses pembiayaan mikro tidak terlalu rumit. Setelah administrasi keanggotaan semua terpenuhi, maka pengajuan pembiayaan bisa dilakukan. Anggota tinggal mengisi blanko permohonan pembiayaan yang telah disediakan oleh Koperasi Syariah. Setelah dokumen pengajuan lengkap seperti copy KTP, Copy bukti jaminan, tandatangan suami-istri, selanjutnya petugas Koperasi Syariah akan melakukan kunjungan usaha. Kunjungan tersebut untuk menilai kelayakan usaha dan membangun komitmen dan tanggungjawab mitra. Berbagai dokumentasi usaha, hasil usaha, produksi, penjualan dan catatan keuangan ringan, semuanya dikonfirmasi oleh petugas Koperasi Syariah.

Realisasi Pembiayaan

Hasil kunjungan lapangan sangat menentukan jumlah plafon pembiayaan yang akan diberikan serta akad pembiayaan dan besaran margin atau bagi hasilnya. Hasil analisis dari manajemen Koperasi Syariah disampaikan kepada mitra untuk mendapatkan masukan dan negosiasi pembiayaan. Setelah terjadi kesepakatan, Koperasi Syariah akan menerbitkan Persetujuan Pembiayaan.

Persetujuan pembiayaan menjadi dasar penerbitan akad pembiayaan dan penandatangan akad dilakukan dirumah anggota. Proses tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan kemudahan kepada anggota. Prosesi akad dimulai dengan memberikan penjelasan yang detail terhadap isi akad atau perjanjian dan setelah bisa difahami, petugas Koperasi Syariah memimpin doa bersama. Doa sangat penting karena dapat meningkatkan motivasi, tanggungjawab dan menguatkan komitmen bersama. Setelah itu, pencairan dana dilakukan secara tunai atau bisa juga masuk rekening simpanan anggota.

Pendampingan Usaha

Pendampingan usaha sangat diperlukan oleh usaha mikro karena pada umumnya mereka memiliki keterbatasan manajemen dan keuangan. KUBI UAD bersama Koperasi Syariah melakukan pendampingan setidaknya dalam dua hal penting yakni manajemen pemasaran dan keuangan. Pendampingan manajemen pemasaran dilakukan dengan pelatihan kualitas produksi, peningkatan branding, packaging sampai fasilitasi pasar daring/online. Semua itu diterima oleh mitra secara gratis. Selanjutnya pendampingan keuangan dilakukan dengan fasilitasi simpanan mikro, asuransi pembiayaan mikro serta penyuluhan pengelolaan keuangan sederhana. Selama masa pandemic, pelatihan dan pendampingan banyak dilakukan secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *