Kategori
Saran Start-Up

Hambatan jika startup Anda tidak memiliki legalitas hukum

Istilah startup sering dikaitkan dengan bisnis di dunia digital, atau bisnis berteknologi tinggi. Hal ini terjadi karena sebagian besar perusahaan yang menamakan dirinya startup menggunakan sistem elektronik berbasis website atau aplikasi dalam menjalankan bisnisnya dan berhubungan dengan pelanggannya. Situs web atau aplikasi yang digunakan oleh perusahaan pemula disebut sebagai sistem elektronik. Dengan memanfaatkan sistem elektronik berupa website dan aplikasi, perusahaan startup dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, dengan memanfaatkan relasi yang difasilitasi oleh jaringan internet. Selain itu, dengan adanya website atau aplikasi startup, konsumen dapat dengan mudah mengenali identitas startup tersebut. Maka tidak heran jika saat ini banyak perusahaan yang masih menjalankan bisnisnya secara offline telah beralih atau melebarkan bisnisnya dengan memasukkan bisnis online (smartlegal.id)

Sebagai sebuah bisnis, tentunya para pemula harus melengkapi instrumen operasionalnya secara bertahap. Aspek legal dan kepatuhan harus dipersiapkan dengan baik, karena nantinya akan menjadi startup yang matang untuk bergerak di skala startup korporat. Urusan legalitas menjadi penting nantinya ketika berhadapan dengan investor modal ventura. Jika startup sudah berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, maka pada saat investasi term sheet disampaikan kepada startup, mereka akan menegosiasikan jumlah saham yang sesuai dengan nilai investasi pada startup tersebut (dailysocial.id)

Dalam operasional startup sehari-hari tentunya harus mematuhi hukum dan kepatuhan yang berlaku di Indonesia, mulai dari aspek perizinan, ketenagakerjaan, dan perpajakan. Kemudian yang penting diperhatikan adalah aspek hak atas kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, dan paten, karena produk yang dibuat harus mendapatkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha dan badan hukum saja, banyak dokumen hukum yang harus dibuat ketika akan mendirikan usaha. Mulai dari akta pendirian, SK Kemenkumham, dan berbagai macam. Tentunya badan usaha yang tidak memiliki izin melanggar regulasi di Indonesia. Sayangnya lagi-lagi, Anda akan menemui banyak kendala:

1. Tidak dilindungi undang-undang: tidak menutup kemungkinan kegiatan usaha di tengah jalan tiba-tiba dihentikan atau dibekukan oleh instansi terkait. Dengan legalitas maka pelaku usaha akan lebih aman dalam menjalankan usaha.

2. Sulit mendapatkan pendanaan: tentunya Anda akan kesulitan mencari suntikan dana, baik dari investor maupun bank. Pasalnya, pihak pemilik dana tidak mau memberikan dana kepada perusahaan yang tidak jelas legalitasnya.

3. Memiliki legalitas bisnis membantu meningkatkan kepercayaan di mata investor, partner, konsumen, dan lain-lain. Ini terjadi karena lebih dipercaya dan dianggap lebih profesional.

Tentunya hal ini akan meningkatkan pendapatan perusahaan karena konsumen tidak akan ragu-ragu dalam memilih produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. (id.techinasia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *