Setiap perusahaan harus memastikan bahwa semua karyawan yang bekerja dilindungi dari kecelakaan kerja serta terjaga kesehatannya selama mereka bekerja, untuk itu kesehatan dan kelamatan kerja (K3) penting dilakukan oleh perusahaan. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja. Menurut Peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentnga Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindngi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, tujuan dari diterapkannya K3, antara lain:
- Melindungi dan menjamin keselamatan pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja
- Menjamin setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
- Mencegah dan mengendalikan kondisi fisik lingkungan kerja (seperti, suhu, kelembaban, udara, penerangan, suara, getaran, dll.)
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya PAK, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan
- Menjamin keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi.
K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidak hanya penting untuk diterapkan di tempat kerja yang memiliki faktor risiko tinggi seperti pertambangan, konstruksi dan lain-lain tetapi juga harus diterapkan di seluruh sektor industri bahkan di lingkungan rumah tinggal. Kegiatan K3 penting bagi karyawan agar dalam bekerja mereka merasa aman dan nyaman sehingga akan berpengaruh pada produktivitas karyawan yang pada akhirnya nanti akan meningkatkan kinerja perusahaan.
Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. Keselamatan dan Kesehatan kerja harus dikelola dengan baik, sehingga setiap perusahaan perlu memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
- meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsurmanajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
SMK3 meliputi:
- penetapan kebijakan K3. Perusahaan perlu menyusun penetapan kebijakan antara lain dengan:
- melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi: identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko; perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
- memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus;
- memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- perencanaan K3; identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, SD yang dimiliki
- pelaksanaan rencana K3; SDM yang mempunyai kompetensi kerja ; Prasarana dan sarana yang mendukung
- pemantauan dan evaluasi kinerja K3; melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
- peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.