Direktorat Akses Pembiayaan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf. BIP dibagi menjadi 2 yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).
BIP Reguler (berbadan hukum dan memiliki NIB) dibagi menjadi 8 sub sektor :
- Aplikasi
- Game
- Developer
- Kriya
- Fesyen
- Kuline
- Film/video & animasi
- Pariwisata
Jumlah bantuan maksimal Rp. 200.000.000 per penerima.
BIP JPU dibagi menjadi 3 sub sektor :
- Fesyen
- Kuliner
- Kriya
Jumlah bantuan Rp. 20.000.000 per penerima.
Pendaftaran dibuka 4 juni sampai 4 juli 2021. Silahkan buka :
https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/
Silahkan akses link ini untuk informasi (mendownload Juknis dan mendownload Panduan Pendaftaran sistem BIP).
Di tahun 2021 anggaran untuk bantuan insentif pemerintah sebesar 60 Miliyar untuk 1.200 Penerima
Tahapan – tahapan :
- Sosialisasi dan Pendaftaran mulai 4 Juni hingga 4 Juli
- Seleksi Administrasi (mengupload kelengkapan dokumen)
- Seleksi kurasi dan substansi proposal, dan akan dinilai oleh sub kategori dan investor yang mengerti pada bidangnya dan menentukan layak tidak mendapatkan insentif.
- Wawancara oleh Kurator, wawancara akan dilakukan online dan offline dan calon penerima presentasi proposal yang diajukan. Presentasi harus dilakukan oleh Owner perusahaan
- Verivikasi Lapangan, verivikasi tempat usaha akan dilakukan langsung dan virtual
- Pengumuman calon penerima via email, disitu terdapat dokumen yang harus di tanda tangan Perjanjian. Didalam perjanjian terdapat Hak dan Kewajiban penerima bantuan.
- Melengkapi administrasi dokumen pencairan
- Pencairan bantuan, jadi uang bantuan tersebut harus dibelanjakan sesuai dengan yang di ajukan dalam proposal kemudian dibuatkan Laporan
- Monitoring dan Evaluasi
- Pengumpulan laporan pertanggung jawaban
Tujuan BIP ini agar usaha penerima bantuan menjadi maju.
Bantuan boleh digunakan untuk pembelian alat, sewa toko, pembayaran ke pihak ke 3 untuk produksi usaha.
Bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli lahan, membeli toko, melakukan renovasi bangunan.