Kategori
Peluang Pendanaan

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021

Direktorat Akses Pembiayaan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf. BIP dibagi menjadi 2 yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).

BIP Reguler (berbadan hukum dan memiliki NIB) dibagi menjadi 8 sub sektor :

  1. Aplikasi
  2. Game
  3. Developer
  4. Kriya
  5. Fesyen
  6. Kuline
  7. Film/video & animasi
  8. Pariwisata

Jumlah bantuan maksimal Rp. 200.000.000 per penerima.

BIP JPU dibagi menjadi 3 sub sektor :

  1. Fesyen
  2. Kuliner
  3. Kriya
    Jumlah bantuan Rp. 20.000.000 per penerima.

Pendaftaran dibuka 4 juni sampai 4 juli 2021. Silahkan buka :

https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

Silahkan akses link ini untuk informasi (mendownload Juknis dan mendownload Panduan Pendaftaran sistem BIP).

Di tahun 2021 anggaran untuk bantuan insentif pemerintah sebesar 60 Miliyar untuk 1.200 Penerima

Tahapan – tahapan :

  1. Sosialisasi dan Pendaftaran mulai 4 Juni hingga 4 Juli
  2. Seleksi Administrasi (mengupload kelengkapan dokumen)
  3. Seleksi kurasi dan substansi proposal, dan akan dinilai oleh sub kategori dan investor yang mengerti pada bidangnya dan menentukan layak tidak mendapatkan insentif.
  4. Wawancara oleh Kurator, wawancara akan dilakukan online dan offline dan calon penerima presentasi proposal yang diajukan. Presentasi harus dilakukan oleh Owner perusahaan
  5. Verivikasi Lapangan, verivikasi tempat usaha akan dilakukan langsung dan virtual
  6. Pengumuman calon penerima via email, disitu terdapat dokumen yang harus di tanda tangan Perjanjian. Didalam perjanjian terdapat Hak dan Kewajiban penerima bantuan.
  7. Melengkapi administrasi dokumen pencairan
  8. Pencairan bantuan, jadi uang bantuan tersebut harus dibelanjakan sesuai dengan yang di ajukan dalam proposal kemudian dibuatkan Laporan
  9. Monitoring dan Evaluasi
  10. Pengumpulan laporan pertanggung jawaban

Tujuan BIP ini agar usaha penerima bantuan menjadi maju.
Bantuan boleh digunakan untuk pembelian alat, sewa toko, pembayaran ke pihak ke 3 untuk produksi usaha.

Bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli lahan, membeli toko, melakukan renovasi bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *